A. Konsep guru
1.
Defenisi guru
Menurut Usman (2005: 5), guru adalah merupakan jabatan
atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak
bisa dilakukan oleh orang tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan atau
kegiatan sebagai guru. Selain itu, Sagala (2004: 120), menyatakan bahwa guru
secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan
peserta didik. Karena tugas itulah guru dapat menambah kewibawaannya dan dapat
menambah keberadaan guru sanggat diperlukan masyarakat, mereka tidak meragukan
pentingnya guru untuk anak didik.
Berdasarkan pendapat diatas, kita bisa mengetahui
bahwa guru adalah jabatan yang menuntut
seseorang untuk profesional yang tidak bisa dilakukan oleh setiap orang kecuali
orang yang memiliki kemampuan khusus untuk melakukan tugasnya sebagai guru.
Dengan kata lain, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada
anak didik dalam menjalani kehidupannya sebagai anggota masyarakat.
2.
Kriteria Kinerja
Guru
Keberhasilan guru seseorang bisa
dilihat apabila kriteria-kriteria yang ada telah mencapai secara keseluruhan.
Jika kriteria telah tercapai berarti pekerjaan seseorang telah dianggap
memiliki kualitas kerja yang baik. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam
pengertian kinerja bahwa kinerja guru adalah hasil kerja dari serangkaian
kemampuan yang dimiliki oleh seseorang yang berprofesi guru. Kemampuan yang
dimiliki seseorang guru telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 yang berbunyi
kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menegah serta pendidikan anak usia dini dan Menurut UU No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1 macam-macam kompetensi.
Komentar
Posting Komentar