Langsung ke konten utama

Konsep Guru


A.      Konsep guru
1.        Defenisi guru
Menurut Usman (2005: 5), guru adalah merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sebagai guru. Selain itu, Sagala (2004: 120), menyatakan bahwa guru secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan peserta didik. Karena tugas itulah guru dapat menambah kewibawaannya dan dapat menambah keberadaan guru sanggat diperlukan masyarakat, mereka tidak meragukan pentingnya guru untuk anak didik.
Berdasarkan pendapat diatas, kita bisa mengetahui bahwa   guru adalah jabatan yang menuntut seseorang untuk profesional yang tidak bisa dilakukan oleh setiap orang kecuali orang yang memiliki kemampuan khusus untuk melakukan tugasnya sebagai guru. Dengan kata lain, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dalam menjalani kehidupannya sebagai anggota masyarakat.
2.        Kriteria Kinerja Guru
Keberhasilan guru seseorang bisa dilihat apabila kriteria-kriteria yang ada telah mencapai secara keseluruhan. Jika kriteria telah tercapai berarti pekerjaan seseorang telah dianggap memiliki kualitas kerja yang baik. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pengertian kinerja bahwa kinerja guru adalah hasil kerja dari serangkaian kemampuan yang dimiliki oleh seseorang yang berprofesi guru. Kemampuan yang dimiliki seseorang guru telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 yang berbunyi kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menegah serta pendidikan anak usia dini dan Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1 macam-macam kompetensi.

Komentar